Data Publikasi
Buku Data Terpilah Anak Kota Banjarmasin Tahun 2024
Produsen Data : Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tanggal Rilis : 31 Okt 2024 Ukuran File : 4.13 MBPresiden Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia sebagai regulasi yang bertujuan untuk mewujudkan keterpaduan antara perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan yang perlu didukung dengan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagi-pakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan. Regulasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Peraturan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Satu Data Gender dan Anak demi mewujudkan tata kelola Data Gender dan Data Anak yang selaras dengan penyelenggaraan Satu Data Indonesia, sekaligus mendorong keterbukaan, transparansi, dan kualitas Data Gender dan Data Anak dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah yang responsif gender dan peduli anak. Data Gender adalah data mengenai hubungan relasi dalam status, peran, dan kondisi antara laki-laki dan perempuan. Sedangkan Data Anak adalah data mengenai kondisi anak perempuan dan anak laki-laki yang terpilah menurut kategori umur. Sehingga Satu Data Gender dan Anak adalah kebijakan tata kelola data gender dan data anak untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Tata kelola penyelenggaraan Satu Data Gender dan Anak yang meliputi perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan, penyebarluasan, dan pemanfaatan data gender dan data anak harus memenuhi beberapa unsur, di antaranya ketersediaan infrastruktur teknologi informasi, sumber daya manusia yang kompeten, kemudahan akses, dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Buku Data Terpilah Gender Kota Banjarmasin Tahun 2024
Produsen Data : Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tanggal Rilis : 31 Okt 2024 Ukuran File : 8.60 MBPresiden Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia sebagai regulasi yang bertujuan untuk mewujudkan keterpaduan antara perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan yang perlu didukung dengan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagi-pakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan. Regulasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Peraturan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Satu Data Gender dan Anak demi mewujudkan tata kelola Data Gender dan Data Anak yang selaras dengan penyelenggaraan Satu Data Indonesia, sekaligus mendorong keterbukaan, transparansi, dan kualitas Data Gender dan Data Anak dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah yang responsif gender dan peduli anak. Data Gender adalah data mengenai hubungan relasi dalam status, peran, dan kondisi antara laki-laki dan perempuan. Sedangkan Data Anak adalah data mengenai kondisi anak perempuan dan anak laki-laki yang terpilah menurut kategori umur. Sehingga Satu Data Gender dan Anak adalah kebijakan tata kelola data gender dan data anak untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Tata kelola penyelenggaraan Satu Data Gender dan Anak yang meliputi perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan, penyebarluasan, dan pemanfaatan data gender dan data anak harus memenuhi beberapa unsur, di antaranya ketersediaan infrastruktur teknologi informasi, sumber daya manusia yang kompeten, kemudahan akses, dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Buku Profil Gender dan Anak Kota Banjarmasin Tahun 2024
Produsen Data : Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tanggal Rilis : 31 Okt 2024 Ukuran File : 8.76 MBPresiden Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia sebagai regulasi yang bertujuan untuk mewujudkan keterpaduan antara perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan yang perlu didukung dengan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagi-pakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan. Regulasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Peraturan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Satu Data Gender dan Anak demi mewujudkan tata kelola Data Gender dan Data Anak yang selaras dengan penyelenggaraan Satu Data Indonesia, sekaligus mendorong keterbukaan, transparansi, dan kualitas Data Gender dan Data Anak dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah yang responsif gender dan peduli anak. Data Gender adalah data mengenai hubungan relasi dalam status, peran, dan kondisi antara laki-laki dan perempuan. Sedangkan Data Anak adalah data mengenai kondisi anak perempuan dan anak laki-laki yang terpilah menurut kategori umur. Sehingga Satu Data Gender dan Anak adalah kebijakan tata kelola data gender dan data anak untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Tata kelola penyelenggaraan Satu Data Gender dan Anak yang meliputi perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan, penyebarluasan, dan pemanfaatan data gender dan data anak harus memenuhi beberapa unsur, di antaranya ketersediaan infrastruktur teknologi informasi, sumber daya manusia yang kompeten, kemudahan akses, dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Data Agregat Kependudukan Semester 1 Tahun 2024
Produsen Data : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tanggal Rilis : 05 Sep 2024 Ukuran File : 5.72 MBData Agregat meliputi himpunan data perseorangan yang berupa data kuantitatif dan data kualitatif (Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 58 Ayat (3)). Data Agregat adalah kumpulan data tentang peristiwa kependudukan, peristiwa, jenis kelamin, kelompok usia, agama, pendidikan dan pekerjaan. Data Kuantitatif adalah data yang berupa angka-angka. Data Kualitatif adalah data yang berupa penjelasan (Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Penjelasan Pasal 58 ayat (3)).
Buku Ringkasan Metadata Kegiatan Statistik Sektoral Kota Banjarmasin Tahun 2024
Produsen Data : Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Tanggal Rilis : 28 Jun 2024 Ukuran File : 5.01 MBMetadata adalah informasi yang menjelaskan tentang data. Terkait metadata diperjelas pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia sebagai berikut : data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memiliki metadata, data yang dikumpulkan oleh Produsen Data disertai dengan metadata, produsen Data bertugas menyampaikan data dan metadata kepada Walidata, walidata bertugas menyebarluaskan data dan metadata di Portal Satu Data Indonesia. Ringkasan metadata kegiatan statistik perlu disediakan untuk memudahkan pengguna dalam mencari rujukan terkait kegiatan statistik khususnya dalam hal ini kegiatan statistik sektoral. Dalam rangka melengkapi informasi kegiatan statistik sektoral, Bidang Statistik dan Persandian Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banjarmasin melakukan pengumpulan ringkasan metadata dengan menggunakan daftar isian ringkasan metadata pada setiap Perangkat Daerah. Kegiatan ini merupakan langkah awal untuk membangun data sektoral yang bermutu. Besarnya jumlah ringkasan metadata yang dikumpulkan saat ini tidak terlepas dari peran serta seluruh Perangkat Daerah dalam pengumpulan ringkasan metadata. Walaupun demikian, dalam publikasi ini dibatasi penyajiannya yaitu hanya sampai pada ringkasan metadata kegiatan statistik sektoral yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di Kota Banjarmasin.