No | Kode Wilayah Kecamatan | Kecamatan | Luas (ha) |
---|---|---|---|
1 | 63.71.01 | Banjarmasin Selatan | 735,03 |
2 | 63.71.02 | Banjarmasin Timur | 556,63 |
3 | 63.71.03 | Banjarmasin Barat | 578,41 |
4 | 63.71.04 | Banjarmasin Utara | 528,15 |
5 | 63.71.05 | Banjarmasin Tengah | 314,27 |
- | - | 2.712,49 |
Catatan :
Definisi Operasional
No | Variabel | Definisi Operasional |
---|---|---|
1 | Kode Wilayah Kecamatan | Sistem penomoran atau kodefikasi yang digunakan untuk mengidentifikasi dan mengorganisir wilayah administrasi pemerintahan di tingkat Kecamatan secara hierarkis dan terstruktur. |
2 | Kecamatan | Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah. |
3 | Luas (ha) | Total luas lahan atau bangunan rumah yang dibangun atau ditingkatkan secara swadaya oleh masyarakat dalam satuan hektar (ha). Rumah swadaya adalah rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat sendiri, baik secara individu maupun berkelompok, sesuai ketentuan dalam Permen PUPR No. 7 Tahun 2018. |