No | Rukun Warga (RW) | Rukun Tetangga (RT) | Nama |
---|---|---|---|
Catatan :
Definisi Operasional
No | Variabel | Definisi Operasional |
---|---|---|
1 | Rukun Warga (RW) | Rukun Warga (RW) adalah organisasi kemasyarakatan yang mewadahi beberapa RT dalam suatu wilayah administratif untuk meningkatkan efektivitas pelayanan pemerintahan dan pengorganisasian masyarakat. |
2 | Rukun Tetangga (RT) | Rukun Tetangga (RT) adalah satuan organisasi kemasyarakatan paling kecil yang dibentuk oleh warga pada suatu wilayah permukiman untuk mendukung kelancaran pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan. |
3 | Nama | Nama adalah nama orang yang telah ditetapkan secara sah sebagai Ketua RT/RW berdasarkan hasil musyawarah/pemilihan warga dan disahkan oleh pemerintah Kelurahan. |