No | Jenis Persetujuan | Tahun | ||||
---|---|---|---|---|---|---|
2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | ||
1 | Persetujuan Lingkungan | 36 | 38 | 40 | 32 | 60 |
- | - | - | - | - | - |
Catatan :
Persetujuan lingkungan terdiri dari dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan), dan SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan). Namun Dokumen SPPL terbit otomatis melalui sistem OSS-RBA di DPMPTSP Kota Banjarmasin.
Persetujuan lingkungan terdiri dari dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan), dan SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan). Namun Dokumen SPPL terbit otomatis melalui sistem OSS-RBA di DPMPTSP Kota Banjarmasin.
Definisi Operasional
No | Variabel | Definisi Operasional |
---|---|---|
1 | Jenis Persetujuan | Kategori dokumen persetujuan yang diterbitkan oleh instansi berwenang terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Jenis persetujuan ini dapat mencakup : Persetujuan Lingkungan berdasarkan dokumen Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), Persetujuan Lingkungan berdasarkan dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan), Persetujuan berdasarkan SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan). |
2 | Tahun | Satuan waktu dalam sistem penanggalan yang digunakan secara resmi di Indonesia, terdiri dari 12 bulan kalender dan dimulai dari bulan Januari hingga Desember. |