| No | Kode Wilayah | Kecamatan/Kota | Jumlah Anak | Memilikia KIA | Belum Memiliki KIA | Persentase Kepemilikan KIA (%) |
|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | 63.71.01 | Banjarmasin Selatan | 47120 | 34979 | 12141 | 74.23 |
| 2 | 63.71.02 | Banjarmasin Timur | 33756 | 18863 | 14893 | 55.88 |
| 3 | 63.71.03 | Banjarmasin Barat | 35342 | 19062 | 16280 | 53.94 |
| 4 | 63.71.04 | Banjarmasin Utara | 43307 | 25598 | 17709 | 59.11 |
| 5 | 63.71.05 | Banjarmasin Tengah | 22916 | 15250 | 7666 | 66.55 |
| 6 | 63.71 | Kota Banjarmasin | 182441 | 113752 | 68689 | 62.35 |
| - | - | - | - | - | - |
Catatan :
Definisi Operasional
| No | Variabel | Definisi Operasional |
|---|---|---|
| 1 | Kode Wilayah | Sistem penomoran atau kodefikasi yang digunakan untuk mengidentifikasi dan mengorganisir seluruh wilayah administrasi pemerintahan di Indonesia secara hierarkis dan terstruktur. |
| 2 | Kecamatan/Kota | Kecamatan/Kota merujuk pada lokasi administratif tingkat dua dan tiga di mana data diklasifikasikan berdasarkan batas wilayah resmi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. |
| 3 | Jumlah Anak | Jumlah orang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan |
| 4 | Memilikia KIA | kepemilikan Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah kepemilikan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. |
| 5 | Belum Memiliki KIA | Belum memiliki Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah penduduk yang belum mempunyai identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. |
| 6 | Persentase Kepemilikan KIA (%) | Persentase dari kepemilikan Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. |