No | Tempat Pemakaman | Alamat |
---|---|---|
1 | TPU Muslimin Mesjid Jami Banjarmasin | Jl. Malkon Temon, Kelurahan Surgi Mufti, Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin (70122) |
2 | TPU KM. 22 Banjarbaru | Jl. A. Yani Km. 22 (Jalan Bumi Selamat), Keluran Landasan Ulin, Liang Anggang, Banjarbaru (70723) |
- | - |
Catatan :
TPU Muslimin Mesjid Jami hanya sebagai RTH publik dan tidak bisa lagi menampung pelayanan pemakaman. TPU KM 22 Banjarbaru melaksanakan pelayanan pemakaman tetapi TPU tersebut tidak bisa diplot sebagai RTH publik karena lokasinya berada di luar Kota Banjarmasin.
TPU Muslimin Mesjid Jami hanya sebagai RTH publik dan tidak bisa lagi menampung pelayanan pemakaman. TPU KM 22 Banjarbaru melaksanakan pelayanan pemakaman tetapi TPU tersebut tidak bisa diplot sebagai RTH publik karena lokasinya berada di luar Kota Banjarmasin.
Definisi Operasional
No | Variabel | Definisi Operasional |
---|---|---|
1 | Tempat Pemakaman | Suatu area atau lahan yang secara khusus disediakan dan dikelola oleh pemerintah Kota Banjarmasin untuk keperluan penguburan jenazah masyarakat umum dengan batas wilayah yang jelas dan tercatat secara administratif. |
2 | Alamat | Informasi lokasi administratif yang menjelaskan letak keberadaan suatu tempat pemakaman umum secara spesifik, mencakup unsur seperti nama jalan, nomor, RT/RW, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, dan/atau koordinat geografis. |