No | Kode Wilayah Kecamatan | Kecamatan | TPS | TPST3R | TPA | Rumah Kompos | Rumah Cacah | PDU |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | 63.71.01 | Banjarmasin Selatan | 7 | 6 | 1 | 1 | 0 | 0 |
2 | 63.71.02 | Banjarmasin Timur | 8 | 1 | 0 | 0 | 0 | 0 |
3 | 63.71.03 | Banjarmasin Barat | 24 | 1 | 0 | 0 | 0 | 0 |
4 | 63.71.04 | Banjarmasin Utara | 25 | 8 | 0 | 1 | 0 | 1 |
5 | 63.71.05 | Banjarmasin Tengah | 5 | 1 | 0 | 0 | 1 | 0 |
- | - | 69 | 17 | 1 | 2 | 1 | 1 |
Catatan :
Definisi Operasional
No | Variabel | Definisi Operasional |
---|---|---|
1 | Kode Wilayah Kecamatan | Serangkaian angka numerik yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah (melalui Badan Pusat Statistik atau Kementerian Dalam Negeri) sebagai identitas unik yang merepresentasikan suatu wilayah administratif kecamatan dalam sistem administrasi kependudukan, statistik, dan tata kelola pemerintahan. |
2 | Kecamatan | Unit wilayah administratif pemerintahan di bawah kabupaten atau kota yang secara operasional berfungsi sebagai pelaksana urusan pemerintahan umum serta pelayanan publik di tingkat wilayah kerja tertentu. |
3 | TPS | Fasilitas atau lokasi yang secara khusus disediakan oleh pemerintah daerah atau pihak berwenang sebagai titik pengumpulan sementara sampah rumah tangga, komersial, atau sejenisnya sebelum diangkut ke tempat pengolahan akhir seperti TPA (Tempat Pemrosesan Akhir). TPS tersebar di seluruh kecamatan. |
4 | TPST3R | Fasilitas yang berfungsi sebagai tempat pengumpulan dan pengolahan sampah skala kawasan dengan prinsip Reduce (mengurangi), Reuse (menggunakan kembali), dan Recycle (mendaur ulang), sebelum sampah yang tersisa dikirim ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). |
5 | TPA | Lokasi atau fasilitas yang digunakan sebagai tempat terakhir dalam sistem pengelolaan sampah, di mana sampah yang tidak dapat didaur ulang atau dimanfaatkan kembali diproses secara teknis untuk mengurangi dampak lingkungan. |
6 | Rumah Kompos | Fasilitas atau bangunan yang dirancang dan difungsikan secara khusus untuk mengelola dan mengolah sampah organik menjadi kompos melalui proses dekomposisi alami atau dengan bantuan teknologi sederhana hingga menengah. |
7 | Rumah Cacah | Fasilitas atau bangunan yang secara khusus difungsikan sebagai tempat untuk memilah, memproses, dan mencacah sampah anorganik—terutama jenis plastik atau bahan daur ulang lainnya—menjadi potongan-potongan kecil agar lebih mudah diolah, didaur ulang, atau dijual kembali sebagai bahan baku daur ulang. |
8 | PDU | Fasilitas terpadu yang secara operasional berfungsi sebagai tempat pengumpulan, pemilahan, pengolahan, dan/atau daur ulang sampah, baik organik maupun anorganik, dalam skala kawasan, kota, atau desa. |