| No | Kode Wilayah Kecamatan | Kecamatan | Jumlah TPS | Kapasitas (m3) |
|---|---|---|---|---|
| 1 | 63.71.01 | Banjarmasin Selatan | 4 | 34 |
| 2 | 63.71.02 | Banjarmasin Timur | 5 | 42 |
| 3 | 63.71.03 | Banjarmasin Barat | 18 | 98 |
| 4 | 63.71.04 | Banjarmasin Utara | 3 | 18 |
| 5 | 63.71.05 | Banjarmasin Tengah | 16 | 78 |
| - | - | 46 | 270 |
Catatan :
Definisi Operasional
| No | Variabel | Definisi Operasional |
|---|---|---|
| 1 | Kode Wilayah Kecamatan | Sistem penomoran atau kodefikasi yang digunakan untuk mengidentifikasi dan mengorganisir wilayah administrasi pemerintahan di tingkat Kecamatan secara hierarkis dan terstruktur. |
| 2 | Kecamatan | Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah. |
| 3 | Jumlah TPS | Total unit Tempat Pengolahan Sampah Terpadu 3R (TPST 3R) yang tersedia dan/atau beroperasi di wilayah Kota Banjarmasin, yang tercatat secara administratif oleh instansi berwenang pada periode pendataan tertentu. |
| 4 | Kapasitas (m3) | Kemampuan maksimum TPST 3R dalam menampung dan/atau mengolah sampah yang dinyatakan dalam satuan meter kubik (m³) dalam periode waktu tertentu (misalnya per hari atau per tahun), sesuai dengan desain teknis atau kapasitas operasional yang ditetapkan. |