| No | Produk Hukum | Jumlah |
|---|---|---|
| 1 | Perda yang Disetujui | 15 |
| 2 | Perda yang Diundangkan | 15 |
| 3 | Rencana Prolegda/Propemperda | 26 |
| - | 56 |
Catatan :
Definisi Operasional
| No | Variabel | Definisi Operasional |
|---|---|---|
| 1 | Produk Hukum | Produk hukum adalah segala bentuk aturan yang ditetapkan oleh pemerintah atau badan terkait untuk mengatur berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. |
| 2 | Jumlah | Jumlah mengacu pada jumlah total dokumen atau aturan hukum yang dihasilkan dalam jangka waktu tertentu atau pada wilayah tertentu. |