No | Jenis Kasus | Jumlah Kasus Masuk | Jenis Penyelesaian | Sisa Kasus | |||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Bipartit | Mediasi | Konsiliasi | Arbitrasi | Hakim HI | Jumlah | ||||
1 | PHK | 122 | 111 | 5 | 0 | 0 | 6 | 122 | 0 |
- | 122 | 111 | 5 | 0 | 0 | 6 | 122 | 0 |
Catatan :
Definisi Operasional
No | Variabel | Definisi Operasional |
---|---|---|
1 | Jenis Kasus | Jenis-jenis kasus hubungan industrial menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 ada empat, yaitu: perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. |
2 | Jumlah Kasus Masuk | Banyaknya peristiwa, keadaan, atau situasi tertentu yang menjadi objek perhatian dan memerlukan penyelidikan atau penanganan lebih lanjut. Bisa merujuk pada perselisihan hukum, kejadian nyata dalam penelitian, masalah kesehatan, atau situasi dalam pendidikan. |
3 | Jenis Penyelesaian | Cara Penyelesaian kasus dapat dilakukan melalui dua jalur utama: litigasi (di pengadilan) dan non-litigasi (di luar pengadilan). Penyelesaian non-litigasi mencakup berbagai metode seperti negosiasi, mediasi, arbitrase, dan konsiliasi. |
4 | Sisa Kasus | Banyaknya kasus / peristiwa yang belum selesai dan perlu ditangani lebih lanjut agar masalah tersebut dapat diselesaikan secara tuntas. |