No | Kode Wilayah Kecamatan | Kecamatan | Usulan Yang Diajukan | Usulan Yang Disetujui |
---|---|---|---|---|
1 | 63.71.01 | Banjarmasin Selatan | 120 | 12 |
2 | 63.71.02 | Banjarmasin Timur | 90 | 9 |
3 | 63.71.03 | Banjarmasin Barat | 90 | 9 |
4 | 63.71.04 | Banjarmasin Utara | 100 | 14 |
5 | 63.71.05 | Banjarmasin Tengah | 120 | 13 |
- | - | 520 | 57 |
Catatan :
Definisi Operasional
No | Variabel | Definisi Operasional |
---|---|---|
1 | Kode Wilayah Kecamatan | Sistem penomoran atau kodefikasi yang digunakan untuk mengidentifikasi dan mengorganisir wilayah administrasi pemerintahan di tingkat Kecamatan secara hierarkis dan terstruktur. |
2 | Kecamatan | Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah. |
3 | Usulan Yang Diajukan | Usulan yang diajukan adalah seluruh program/kegiatan/sub-kegiatan pembangunan yang disampaikan oleh masyarakat melalui Musrenbang desa/kelurahan dan dibawa ke Musrenbang kecamatan. Usulan ini terekam dalam berita acara Musrenbang dan diinput ke dalam sistem perencanaan (seperti SIPD), dilengkapi dengan data lokasi, volume, pagu indikatif, dan pengusulnya. |
4 | Usulan Yang Disetujui | Usulan yang disetujui adalah bagian dari usulan Musrenbang yang telah dibahas dan disepakati oleh forum Musrenbang kecamatan, serta diverifikasi oleh tim teknis pemerintah daerah (TAPD dan OPD) untuk diusulkan masuk dalam dokumen RKPD. Usulan yang disetujui umumnya memenuhi kriteria prioritas, kesesuaian dengan RPJMD, kewenangan pemerintah daerah, serta dukungan data teknis dan anggaran. |