No | Kode Wilayah Kecamatan | Kecamatan | Jumlah Penduduk | Wajib KTP | Jumlah Kepemilikan KTP | Persentase Kepemilikan KTP (%) |
---|---|---|---|---|---|---|
1 | 63.71.01 | Banjarmasin Selatan | 170.638 | 123.518 | 121.275 | 99,65 |
2 | 63.71.02 | Banjarmasin Timur | 125.988 | 92.232 | 90.696 | 99,76 |
3 | 63.71.03 | Banjarmasin Barat | 137.145 | 101.803 | 99.867 | 99,57 |
4 | 63.71.04 | Banjarmasin Utara | 157.933 | 114.626 | 112.679 | 99,67 |
5 | 63.71.05 | Banjarmasin Tengah | 89.989 | 67.073 | 65.951 | 99,77 |
- | - | 681.693 | 499.252 | 490.468 | 498,42 |
Catatan :
Definisi Operasional
No | Variabel | Definisi Operasional |
---|---|---|
1 | Kode Wilayah Kecamatan | Sistem penomoran atau kodefikasi yang digunakan untuk mengidentifikasi dan mengorganisir wilayah administrasi pemerintahan di tingkat Kecamatan secara hierarkis dan terstruktur. |
2 | Kecamatan | Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah. |
3 | Jumlah Penduduk | Jumlah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia. |
4 | Wajib KTP | Wajib KTP adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang berusia 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin secara sah. |
5 | Jumlah Kepemilikan KTP | Kepemilikan KTP bagi Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang berusia 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin secara sah. |
6 | Persentase Kepemilikan KTP (%) | Persentase dari kepemilikan Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang berusia 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin secara sah. |